Jumlah penjualan mobil di Indonesia dari waktu ke waktu selalu menunjukkan peningkatan yang significant. Tahun 2012 jumlah penjualan mobil sekitar 800.000 dan di tahun ini (2013) diprediksi akan meningkat menjadi lebih dari 1 juta unit. Jumlah ini merupakan angka yang fantastis, setidaknya jika dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN. Kompetitor kita cuma Thailand.
Salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan dalam setiap pembelian mobil adalah tersedianya asuransi yang ditujukan untuk memback up mobil tersebut manakala terjadi accident. Umumnya setiap kendaraan brand new yang dibeli dari pihak dealer dilengkapi dengan asuransi. Asuransi secara punya 2 macam coverage (lingkup jaminan) yaitu TLO (total loss only) dan All RISKS. Berikut ini penjelasan singkat mengenai kedua jenis asuransi tersebut.
1. TLO (Total Loss Only)
TLO ditujukan untuk memberikan perlindungan (cover) terhadap mobil jika mobil mengalami kerusakan total (total loss only). Kerusakan total bisa berarti hilang karena pencurian (theft) atau bisa juga karena tingkat kerusakan mobil mencapai lebih dari 75% dari nilai mobil pada saat terjadinya accident. Maksudnya jika pada saat kejadian accident nilai mobil (harga pasar) Rp. 100 juta dan biaya perbaikan karena accident tersebut adalah Rp. 76 juta, maka mobil tersebut dikategorikan rusak total walaupun mobilnya masih ada (tidak hilang). Jika kerusakan di bawah 75% maka pemilik mobil tidaka bisa mengajukan klaim asuransi sebaliknya jika kerusakan mobil lebih dari 75% pemilik bisa mengajukan klaim. Salian itu, pemilik juga bisa mengajukan klaim bila mobilnya hilang dicuri. Jenis asuransi ini tidak mengcover kerusakan-kerusakan kecil (partial loss). Contoh partial loss seperti baret-baret di bodi, spion hilang, dan lain-lain.
2. ALL RISKS (Comprehensive)
Jenis asuransi All Risks ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap mobil manakala mobil mengalami kerusakan kecil (partial loss) maupun kerugian total (total loss). Jaminan yang diberikan bisa diperluas dengan risiko bencana alam (banjir, tanah lonsor, dll), risiko huru-hara & kerusuhan, risiko tanggung jawab hukum ke pihak ketiga dan lain-lain. Artinya jika all risks standard tidak dilengkapi dengan jaminan risiko banjir maka pemilik mobil tidak bisa mengajukan klaim manakala mobilnya rusak yang dikarenakan banjir.
Banyak orang yang masih kurang paham akan perbedaan kedua jenis asuransi tersebut. Yang paling sering terjadi adalah banyak orang mengira bahwa asuransi all risks akan menjamin semua jenis risiko padahal kenyataannya tidak demikian. All risks berarti mengcover kerugian sebagian dan kerugian total. Jika polis all risks tidak diperluas dengan jaminan lain seperti bencana alam, huru hara, kerusuhan, maka jaminan yang diterima hanya jaminan standard.
Semoga artikel sederhana ini bisa memberikan pencerahan bagai anda. Lindungi mobil anda dengan asuransi sekarang juga.